Rabu 05 Jun 2019 06:43 WIB

Mahfud: Menangkal Radikalisme Harus Tegas dan Transparan

Menurut Mahfud, pada era digital masyarakat bisa memantau penanganan radikalisme.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan upaya negara dalam menangkal radikalisme di era digital seperti saat ini harus tegas dan transparan. Ketegasan dan tranparansi itu juga harus diiringi dengan sikap hati-hati.

"Negara harus tetap sangat berhati-hati untuk menangkal radikalisme ini dan tetap bertindak tegas dan transparan," kata Mahfud di Yogyakarta, Selasa (4/6).

Baca Juga

Menurut Mahfud, upaya menangkal radikalisme tidak bisa dilakukan seperti tempo dulu. Sebab pada era digital seperti saat ini, masyarakat bisa memantau dan mengawasi setiap saat penanganan kasus radikalisme.

"Dalam keadaan begini negara akan sulit melakukan rekayasa-rekayasa yang menimbulkan fitnah seperti dulu. Dulu kan sering kalau menindak teroris dianggap rekayasa atau ciptaan untuk mengalihkan perhatian.Sekarang tidak bisa begitu," kata Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) ini.

Karena itu, seperti kasus teror bom bunuh diri di Sukoharjo, Jawa Tengah, aparat kepolisian harus membuka secara gamblang siapa pelakunya, bagaimana melakukannya, serta bagaimana jaringannya. Di sisi lain, masyarakat, kata Mahfud, juga tidak boleh selalu menyalahkan tindakan aparat kepolisian yang sudah jelas dan transparan. Masyarakat harus objektif dalam menilai sebuah peristiwa.

"Saya kira itu tantangan kita yang masih sangat serius karena (pelaku teror) bersinergi dengan jaringan teror internasional," kata Mahfud.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement