Rabu 05 Jun 2019 23:41 WIB

36 Napi Tipikor Sukamiskin Dapat Remisi, Termasuk Nazaruddin

36 napi tipikor mendapatkan remisi Idul Fitri 2019.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Eks bendahara umum Partai Demokrat yang menjadi narapidana kasus korupsi, M Nazaruddin mendapatkan remisi lebaran 2019 selama dua bulan.

"Untuk yang terkenal kalau kasus korupsi Nazaruddin saja. Dia juga sebelumnya sudah mendapatkan, jadi ini cuma ikutin saja," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (5/6).

Baca Juga

Tejo mengatakan Nazaruddin telah mendapatkan beberapa kali remisi khusus selama menjadi narapidana. Menurut Tejo, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin sudah mendapatkan sebanyak tujuh kali remisi.

"Nazaruddin dapat dua bulan, dia dapat yang ketujuh, kan satu tahun remisi bisa dua kali," kata dia.

Dalam Lebaran 2019 ini, kata dia, Lapas Sukamiskin mengusulkan 128 orang napi Muslim untuk mendapatkan remisi lebaran. Di antaranya sebanyak 36 merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor), sedangkan sisanya merupakan napi pidana umum.

Menurutnya usulan 128 napi Lapas Sukamiskin untuk mendapat remisi tersebut secara keseluruhan telah disetujui oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi semua usulan kita disetujui karena telah memenuhi persyaratan. Besaran remisi yang didapat dari 15 hari sampai dua bulan," kata dia.

Sementara itu napi tipikor lainnya seperti Setya Novanto, tidak mendapatkan remisi. Karena, kata dia, ada persyaratan khsusus bagi napi tipikor untuk mendapatkan remisi lebaran, di antaranya mendapatkan JC dari KPK dan hukuman pidana tidak besar.

"Untuk mendapat remisi memang sulit, salah satunya harus ada JC dari KPK, terus memang harus membayar denda dan sebagainya. Kalau hukumannya besar, tapi tidak membayar ya tidak mendapatkan remisi," kata dia.

 

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement