REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Jawa Barat, menggelar razia minuman keras di berbagai tempat. Razia dilakukan untuk mengantisipasi adanya tawuran antarwarga dan juga tindak kriminalitas lainnya.
"Razia minuman keras ini upaya kami untuk mencegah terjadinya tawuran antarwarga disebabkan barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Jhoni di Cirebon, Jumat (7/6).
Dia mengatakan, pada Jumat (7/6), pihaknya menggelar razia di beberapa tempat terutama di warung klontong yang diduga kuat menjual barang haram itu.
Razia tersebut lanjut Jhoni, merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) setelah hari raya Idul Fitri 1440 H dengan menyasar miras dan miras oplosan.
"Kita razia di toko klontong yang diduga menjual miras atau miras oplosan di wilayah hukum Polres Cirebon," tuturnya.
Hasil dari razia tersebut Polres Cirebon menyita puluhan botol minuman keras serta ciu yang dijual tanpa ada izin dari tiga toko kelontong berbeda.
Sedangkan untuk para penjual minuman keras tersebut saat ini sudah didata dan akan dikenakan sidang tipiring, karena telah menjual minuman yang beralkohol.
"Para pelaku akan dikenakan sidang tipiring dan ini semua untuk menjagakondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Cirebon," katanya