REPUBLIKA.CO.ID, WAISAI -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat mengakui bahwa perburuan ikan hiu di daerah tersebut cukup marak akhir-akhir ini. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat, Marthen LR Bartholomeus di Waisai, Jumat mengatakan untuk menekan maraknya perburuan ikan hiu haru dilakukan patroli secara rutin.
Karena itu, dia mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Papua Barat agar bersama-sama melakukan patroli secara rutin di perairan Raja Ampat.
Menurut dia, ada beberapa daerah yang marak perburuan liar ikan hiu, yakniperairan Kampung Samate, perairan Kampung Kaliam hingga perairan kepulauan Sembilan kabupaten Raja Ampat.
Kawasan marak perburuan liar ikan hiu terbesar adalah kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) yang sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 merupakan kewenangan dan pengawasan pemerintah provinsi Papua Barat.
Dikatakannya, kewenangan pemerintah Kabupaten Raja Ampat terbatas pada kawasan konservasi perairan daerah meskipun di wilayah Raja Ampat sebab ada aturan yang mengatur yakini undang-undang 23 tahun 2014.
Sebab itu, Dinas Kehutanan dan Perikanan Raja Ampat membangun komunikasi dengan Dinas Kehutanan dan Perikanan Papua Barat guna mengambil langkah-langkah preventif untuk mengatasi maraknya aksi penangkapan ikan hiu secara liar di Raja Ampat.
Ia menambahkan bahwa DKP Raja Ampat siap membantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat untuk melakukan patroli di seluruh wilayah Raja Ampat yang marak perburuan liar ikan hiu.
"Kami berharap dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat merespon hal ini dengan cepat dan aktivitas patroli secepatnya dilakukan sehingga perburuan hiu di Raja Ampat berkurang," ujarnya.