REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka putar balik yang telah ditutup sementara selama arus balik Lebaran 2019. Karena, bisa mengakibatkan kemacetan dan juga kecelakaan.
"Kalau putar balik itu dibuka terutama pada arus balik ini maka akan menimbulkan kemacetan dan juga bisa mengakibatkan kecelakaan," Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Sabtu (8/6).
Menurut Suhermanto, pihaknya sudah menempatkan anggota untuk mengantisipasi diterobosnya putar balik oleh masyarakat secara paksa. Akan tetapi ketika anggotanya meninggalkan putar balik itu, kemudian masyarakat memaksa melewatinya dan itu tentu sangat berbahaya bagi para pengguna jalan.
"Kita sudah ada anggota untuk menjaga putar balik. Namun mungkin pada saat anggota meninggalkan kemudian masyarakat membuka putar balik itu secara paksa," ujarnya.
Suhermanto menambahkan akan menilang pengguna sepeda motor yang memaksa menerobos putar balik sudah ditutup. Karena ini semua demi keamanan dan kelancaran.
"Apabila memaksakan kami akan menilang mereka yang membuka dan melewati putar balik yang sudah ditutup sementara," katanya.