Sabtu 08 Jun 2019 22:20 WIB

81 Terduga Pelaku Bentrok Buton Diamankan Aparat

Terduga pelaku dibawa ke Polda Kendari untuk diperiksa.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto (ketiga kiri), Gubernur Sultra, Ali Mazi (tengah berdiri), Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi (kiri) menemui pengungsi korban kericuhan di Masjid Babut Taqwa Desa Laburunci, Buton, Sulawesi Tenggara, Jumat (7/6/2019).
Foto: Antara/Awit
Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto (ketiga kiri), Gubernur Sultra, Ali Mazi (tengah berdiri), Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi (kiri) menemui pengungsi korban kericuhan di Masjid Babut Taqwa Desa Laburunci, Buton, Sulawesi Tenggara, Jumat (7/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI--- Sebanyak 81 terduga tersangka kasus bentrok antara Desa Sampoabalo dan Desa Gunung Jaya, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diamankan tim gabungan TNI dan Polri, Sabtu. Puluhan orang itu menyerahkan diri ke polisi.

"Jadi tadi pagi kita bersama TNI melakukan tindakan kepolisian di Kampung Sampoabalo. Rupanya dengan imbauan-imbauan persuasif mereka mau menyerahkan diri," ujar Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, di Buton, Sabtu.

Baca Juga

Dia mengatakan, 81 terduga pelaku yang diamankan tersebut kini tengah dalam perjalanan ke Kendari (Polda) untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dibawa ke Kendari (Polda) untuk memudahkan proses penyidikan, sehingga tidak merepotkan wilayah di Polres Buton.

Bahkan dalam perjalanan ke Kota Kendari, kata dia, segala kebutuhan di perjalanan hingga kenyamanan para terduga pelaku itu telah disiapkan. "Jadi kita sudah atur dalam perjalanan seperti di Labuan dan Amolengu akan diterima personel dari Polda. Pokoknya kenyamanan para tersangka ini kita jamin," katanya.

Kapolda mengatakan, para tersangka yang diamankan tidak melakukan perlawanan, walaupun pihaknya telah siap bila hal itu terjadi.

"Bisa saja dalam pengembangan pemeriksaan akan ada penambahan pelaku. Atau bisa juga yang ikut diamankan ini bisa saja tidak ikut ditetapkan jadi tersangka, makanya belum tentu. Kita akan berbuat seadil-adilnya. Alat bukti nanti yang bicara," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang, tombak, busur dan bekas pecahan-pecahan. Dikatakannya, bila dalam pemeriksaan para terduga pelaku terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman dibawah 20 tahun

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement