Ahad 09 Jun 2019 12:11 WIB

Sanksi Menanti PNS yang Perpanjang Cuti

Pada Senin (10/6) seluruh PNS mulai bekerja seperti biasa.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tak masuk pada Senin (10/6). Libur Lebaran 1440 H bagi para PNS berakhir pada Ahad (9/6). Artinya, pada Senin (10/6) seluruh PNS harus mulai bekerja seperti biasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan, sanksi telah menanti PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Sanksi yang akan diterapkan berupa teguran dan pemotongan tunjangan kinerja.

Baca Juga

"Kita akan berkoordinasi dengan kepala dinas dan mendata yang tidak masuk. Nanti yang tidak datang akan disanksi tegas," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (9/6).

Menurut dia, sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), tak ada alasan PNS memperpanjang cuti libur Lebaran, kecuali ada keterangan jelas seperti sakit. Jika tak ada, tak ada maaf untuk PNS yang membolos.

"Kalau mereka ada izinnya jelas, misalnya sakit itu tak masalah. Kalau tidak jelas, pasti akan kita sanksi," kata dia.

Ivan mengatakan, akan melakukan inspeksi langsung ke dinas-dinas di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh PNS masuk dan palayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal.

Menurut dia, inpseksi akan dibagi tiga tim, masing-masing tim dipimpin wali kota, wakil wali kota, dan ia sendiri. "Habis apel, silaturahim sebentar, langsung sidak ke dinas-dinas," kata dia.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menegaskan, cuti bagi PNS hanya sampai Ahad (9/6). ASN harus masuk pada Senin (10/6) tanpa terkecuali.

Ia tak mau mendengar alasan PNS yang bolos pada Senin, baik keletihan atau masih dalam perjalanan. Para PNS seharusnya sudah bisa mengatur masa cutinya.

"Mereka harus memperhitungkan. Yang jelas tanggal 10 harus sudah masuk tanpa kecuali. Ini sudah diinstruksikan oleh Presiden, tidak ada lagi libur setelah 9 (Juni)," ujar dia.

Ia mengatakan, Pemkot Tasikmalaya akan memberikan sanksi disiplin bagi PNS bolos, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Jika alasannya sakit, harus ada keterangan surat yang jelas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement