Berkaitan dengan hal tersebut pula bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, meminta segera mempercepat proses atau segera mencairkan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Muba khususnya.
"Awal Juli setelah ASN menerima Gaji Bulan Juli segera dicairkan untuk gaji ke 13, karena dengan percepatan dimaksud dapat membantu meringankan beban ASN di Muba untuk biaya anak sekolah," katanya, Ahad (9/6).
Apalagi Usai Lebaran Idul fitri, pengeluaran ASN untuk kebutuhan keluarga pastinya banyak. Maka, upaya untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 ASN di Muba tersebut harus dilakukan guna membantu kebutuhan yang bisa disesuaikan oleh para ASN dengan baik.
"Jadi, diharapkan bisa seimbang antara pengeluaran dan pemasukan, ini semata-mata supaya ASN di Muba bisa stabil perekonomiannya," ujarnya. Selaku Bupati Musi Banyuasin, Dodi telah menginstruksikan kepada BPKAD Muba untuk segera melakukan proses sesuai mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
Kepala DPKAD Muba Mirwan Sutanto menyatakan, sesuai instruksi bupati, maka pihaknya akan segera lakukan percepatan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Mengingat bahwa, tunjangan atau gaji ke-13 sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada Juni 2019 bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini. dan pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.
"Untuk pencairan gaji ke-13 ASN Muba segera kami proses pada awal Juli 2019. Setelah penerimaan gaji Juli dilanjutkan penerimaan gaji ke-13 dan akan ditransfer melalui rekening masing masing ASN MUBA," ujarnya.