REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan draf keterangan untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu pun menyiapkan sejumlah dokumen yang menyertai keterangan itu.
"Sampai ini sudah selesai draf kedua. Hari ini kami akan kumpul lagi untuk membuat draf ketiga. Sudah ada masukan dari provinsi juga, " ujar Fritz saat dikonfirmasi, Ahad (9/6).
Namun, tidak semua draf akan disampaikan dalam keterangan Bawaslu sebagai pihak terkait di MK. Draf pertama hingga draf terakhir merupakan proses penyempurnaan sehingga yang akan dibacakan sebagai keterangan di MK adalah yang menyesuaikan perkembangan terakhir.
"Iya, kan sekarang kita tulis sesuai permohonan yang ada. Pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni, maka bisa saja ada tambahan (perbaikan permohonan) dari pemohon," ungkapnya.
Menurut dia, Bawaslu pun tidak menyiapkan dokumen khusus untuk dibawa ke MK. Bawaslu hanya menyiapkan kembali semua dokumen yang sudah ada selama proses pengawasan proses pemilu.
Dokumen yang disiapkan antara lain formulir pengawasan, surat pencegahan dan putusan-putusan Bawaslu selama menangani sengketa proses pemilu. "Jadi tidak ada dokumen khusus," tuturnya.
Lebih lanjut, Fritz menambahkan, metode penyusunan keterangan untuk PHPU pilpres sama dengan metode penyusunan keterangan untuk PHPU pileg dan PHPU pemilihan anggota DPD. Hanya saja, untuk kedua PHPU tersebut Bawaslu pusat lebih banyak melakukan supervisi.
"Kan yang lebih banyak menulis (keterangan) adalah Bawaslu provinsi. Mereka lebih memahami persoalan. Kami lakukan supervisi dan finalisasi akhir," tutur Fritz.