Senin 10 Jun 2019 00:23 WIB

Pejabat Bisa Laporkan Gratifikasi Lewat Aplikasi GOL

Batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan undang-undang, yaitu 30 hari kerja.

Red: Ratna Puspita
Foto: mgrol100
Ilustrasi laporan gratifikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 63 pelaporan gratifikasi Lebaran 2019 hingga 31 Mei 2019. Laporan senilai total Rp 47.268.400 dan 1.000 dolar Singapura. 

Dengan rincian uang senilai Rp 12.050.000 dan 1.000 dolar Singapura, makanan dan bahan makanan senilai Rp 24.029.400 ,dan barang senilai Rp 11.189.000. KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri selama libur Lebaran. 

Batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan undang-undang, yaitu maksimal 30 hari kerja. KPK meliburkan loket pelayanan gratifikasi di kantor KPK, layanan email, dan telepon selama libur Hari Raya Idul Fitri atau hingga 10 Juni 2019.

Pelaporan penerimaan gratifikasi tetap dapat dilakukan melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL). Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui google play store atau melalui app store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. 

Catatan penerimaan pelaporan gratifikasi melalui GOL:

2017: kurang dari 50 laporan.

2018: 508 laporan (21 persen dari total 2.353 laporan yang diterima).

2019 (hingga 29 Mei): 710 (72 persen dari total 975 laporan yang diterima). 

 

Sumber: KPK & Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement