Senin 10 Jun 2019 07:30 WIB

Protes terhadap UU Ekstradisi Cina Menjalar ke Sydney

Sekitar 1.000 warga Hong Kong menggelar protes terhadap UU Ekstradisi di Sydney.

Ribuan orang berkumpul di Hong Kong memprotes hukum ekstradisi yang diusulkan, Ahad (9/6).
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Ribuan orang berkumpul di Hong Kong memprotes hukum ekstradisi yang diusulkan, Ahad (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Kemarahan di Hong Kong terhadap sebuah langkah yang memungkinkan ekstradisi ke Cina Daratan meluas ke Sydney, Australia pada Ahad. Para migran berkumpul untuk menyelenggarakan aksi unjuk rasa dan mendesak pemerintah Australia mengutuk rancangan undang-undang baru yang diusulkan tersebut.

Ida Lee, seorang akuntan, termasuk di antara 1.000 orang yang turut serta dalam aksi itu di Sydney Pusat. Dia menyampaikan pendapatnya kepada Reuters bahwa ia menjunjung tinggi kebebasan bicara dan para ekspatriat takut ditangkap oleh Cina ketika mereka pergi melalui Hong Kong.

Baca Juga

"Orang-orang biasa seperti saya, saya pikir, akan hidup dalam ketakutan terus-menerus akan melanggar hukum di Cina dan ketika kami melintas melalui Hong Kong kami akan ditangkap dan diekstradisi," ujarnya.

Para pejabat pemerintah Hong Kong sudah berulang-ulang membela proposal rancangan undang-undang yang akan mengizinkan para tersangka dikirim ke Cina untuk diadili dengan mengatakan hukum itu membawa pengamanan yang memadai. Tetapi banyak dari penolaknya mempertanyakan keadilan dan transparansi sistem pengadilan Cina dan mengkhawatirkan pihak keamanan memberlakukan tuduhan yang mengada-ada.

Australia, dengan jumlah penduduk mencapai 25 juta, memiliki diaspora Cina yang cukup besar. Lebih 500 ribu orang yang dilahirkan di Cina dan lebih 86 ribu orang yang dilahirkan di Hong Kong berada di Australia sesuai sensus tahun 2016.

Jared Fu, seorang mahasiswa yang menjadi panitia penyelenggara protes, mengimbau pemerintah Australia mengutuk UU yang diusulkan itu, sebagaimana sudah dilakukan oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa.

"Keprihatinan utama kami terkait dengan rancangan undang-undang ini mencakup kemungkinan persekusi politik dan pelanggaran hak asasi manusia dan bahkan ancaman atas keselamatan pribadi jika ditahan oleh Cina," kata dia.

Pemerintah Australia tidak mengutuk UU itu tetapi juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan mengatakan kepada Reuters melalui surat elektronik pada Ahad bahwa konsul jenderalnya di Hong Kong sudah mengangkat isu itu dengan para pejabat senior pemerintah kota itu. Fu mengatakan kepada peserta protes bahwa aksi itu diselenggarakan oleh para sukarelawan dan bukan oleh organisasi politik manapun baik di Hong Kong maupun di Australia.

"Ini penting untuk menjelaskan karena pemerintah Cina biasanya menuduh semua gerakan asing terkait Hong Kong merupakan persekongkolan Barat," kata dia.

"Ini tidak benar. kami berada di sini hari ini karena kami tidak hanya peduli pada hak asasi manusia tetapi kami juga peduli pada orang-orang Hong Kong dan Australia yang mungkin punya koneksi dengan Hong Kong juga."

Jacob Cheng, 62 tahun, yang bekerja sebagai manajer penjualan dan pindah dari Hong Kong ke Sydney tahun 1989, mengatakan warga Hong Kong harus membela kebebasan dan demokrasi mereka demi generasi masa depan.

sumber : Antara, Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement