REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para karyawan termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai masuk hari pertama kerja usai Lebaran, Senin (10/6). Di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tercatat ada 185 PNS atau 0,27 persen tak tertib masuk kerja hari ini baik terlambat maupun bolos dari jumlah 66.087 PNS.
"Dari jumlah PNS kita ada 66.087 orang dan tadi yang hadir tepat waktu 99,73 persen jadi ada hanya 185 orang atau 0,27 persen," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota.
Ia mengatakan, telah diterapkan pengawasan khusus untuk seluruh pegawai di DKI pada hari pertama kerja usai libur Lebaran ini. Anies menyebut, mereka yang tak tertib akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 7 disebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat mulai dari teguran, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat.
Anies pun pagi harinya menggelar halal bihalal dengan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI di Balai Kota. Tampak jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kepala dinas, BUMD, wali kota, hingga pasukan oranye Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta pasukan hijau dari Dinas Pertamanan DKI.
Anies pun berkesempatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pegawai yang tetap bekerja selama libur Lebaran 2019. Mereka yang bekerja selama libur Lebaran bekerja di bidang kesehatan, kebersihan, keamanan, kebakaran, dan sebagainya.
"Dan semua bidang lain yang semuanya tidak mengikuti libur atau cuti bersama seperti yang lainnya karena mereka bertugas, apresiasi kepada mereka semua," ujar Anies.