REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi usulan pembubaran koalisi parpol nasional pendukung paslon capres-cawapres Pemilu 2019. Menurut Arief, pembubaran koalisi tersebut merupakan hak parpol yang tergabung dalam koalisi.
Dalam konteks sengketa hasil pilpres atau PHPU pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Arief menjelaskan, pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing, yakni peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pada kontestasi pilpres, peserta pemilu adalah pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Kan sengketa itu atas nama peserta pemilu. Nah, peserta pemilu itu kalau pilpres ya pasangan calon, kalau DPR, DPRD kan parpol. Mereka yang diberi legal standing untuk melakukan sengketa adalah peserta pemilu, bukan lain-lain, bukan parpol pengusung," kata Arief usai acara halalbihalal di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik melalui akun Twitter-nya meminta apres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto membubarkan koalisi partai politik pendukungnya masing-masing. Menurut Rachland, pembubaran koalisi bisa menurunkan tensi politik di akar rumput pasca Pilpres 2019.