REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu terakhir, Lion Air dikabarkan mengajukan penundaan pembayaran jasa di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) I (Persero). Penundaan ini terutama untuk pembayaran jasa kebandarudaraan pada periode Januari hingga Maret 2019.
Mengenai hal tersebut, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan permintaan yang dilakukan kepada pengelola bandar udara agar hal yang terkait dengan kewajiban pembayaran diperlakukan sama dengan operator penerbangan lainnya. "Lion Air Group sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan resmi melalui surat kepada pengelola bandar udara," kata Danang, Senin (10/6).
Danang menjelaskan Lion Air Group memang mengajukan termin pembayarannya. Menurutnya, termin pembayaran yang diajukan tersebut untuk kewajiban Januari, Februari, dan Maret 2019.
Dia memastikan Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis. "Ini terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret, dan pembayaran sudah dilaksanakan," jelas Danang.
Danang menambahkan setelah hal tersebut diajukan, pembayaran kewajiban yang dilakukan Lion Air ungtuk April dan seterusnya dilakukan secara normal atau tidak ada penundaan.