REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Tim pengacara tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, optimistis permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya akan dikabulkan. Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, mengatakan kliennya menghormati proses hukum dan masih menungu jawaban dari penyidik.
“Masih dalam proses, kami yakin bakal dikabulkan. Karena pak Eggi orangnya kooperatif mengikuti semua prosedur. Kami yakin,” kata Abdullah Alkatiri kepada Republika.co.id pada Senin (10/6) siang.
Di sisi lain, Abdullah Alkatiri juga opimistis karena permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkarisma dikabulkan. “Karena kan sama tuduhannya, dasarnya juga,” katanya.
Menurut Abdullah, perpanjangan penahanan terhadap kliennya memang sesuai dengan mekanisme dalam pasal 24 KUHAP. Ia menambahkan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco, masuk setelah habisnya masa penahanan 20 hari pertama atau pada 4 Juni lalu.
“Kalau kepolisian setelah 20 hari penyidikan belum selesai, belum dilimpahkan ke kejaksaan, pasal 24 ayat 2 menyatakan diperpanjang 40 hari. Penangguhan penahanan itu kan baru masuk tanggal 4,” katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar merupakan kewenangan penyidik. “Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Ahad (9/6).
Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5) dan telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan Eggi kemudian diperpanjang untuk masa 40 hari ke depan atau sejak 2 Juni. Perpanjangan penahanan, menurut Argo, dilakukan terkait dengan proses pemberkasan perkara.
Selanjutnya, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco, telah beberapa kali mendatangi Mapolda Metro Jaya, untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Penangguhan penahanan Eggi Sudjana pun mendapat jaminan dari petinggi Partai Gerindra, yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.