Selasa 11 Jun 2019 00:11 WIB

Ketua MK: Sidang Sengketa Pemilu Bisa Disaksikan Masyarakat

Anwar menambahkan, MK akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan proses persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 bisa disaksikan masyarakat. Anwar mengimbau masyarakat mau mengikuti proses persidangan PHPU pilpres, pileg dan pencalonan anggota DPD.

"Kepada rekan-rekan media, tolong disampaikan kepada masyarakat bahwa sidang (PHPU) terbuka untuk umum. Supaya masyarakat juga bisa melihat nanti,  sidang terbuka," ujar Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).

Baca Juga

Dia menegaskan, apa yang terjadi dalam proses persidangan itulah yang menjadi dasar pertimbangan MK dalam membuat keputusan atas perkara sengketa PHPU. Anwar berjanji MK akan meneliti satu per satu perkara tanpa melewatkan satu alat bukti apapun. 

"Tanpa melewati satu alat bukti pun, atau keterangan saksi atau ahli, akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan bagi pemohon,  KPU (sebagai termohon) maupun pihak terkait dalam hal ini (PHPU pilpres) adalah paslon capres-cawapres nomor urut 01," jelasnya.