Senin 10 Jun 2019 19:29 WIB

KPU Jawab Gugatan Pilpres pada 12 Juni

Saat ini, KPU melakukan persiapan akhir untuk penyerahan jawaban tertulis tersebut.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Israr Itah
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menyerahkan jawaban tertulis atas gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres pada Rabu (12/6). Saat ini, KPU melakukan persiapan akhir untuk penyerahan jawaban tertulis tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami melakukan konsolidasi untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti karena pada 12 Juni 2019 adalah batas akhir KPU menyerahkan jawaban untuk yang perkara PHPU pilpres. Oleh karena itu kami mengumpulkan KPU provinsi dalam rangka menyiapkan materi jawaban dan alat bukti," ujar Hasyim kepada wartawan di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat,  Senin (10/6).

Baca Juga

Perwakilan dari 34 provinsi,  kata Hasyim, saat ini sudah hadir di Jakarta. Hingga saat ini, KPU sudah menyiapkan dokumen alat bukti, dokumen kesaksian, surat dan sebagainya. KPU pun akan menyiapkan saksi untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang MK nanti.  

"Soal kesaksian siapa yang akan dimintai kesaksian ? Itu nanti setelah kita mengkaji kronologi, peristiwa, dan juga jawaban yang kita siapkan. Dari situ,  kira-kira diperlukan saksi atau tidak, kemudian kalau diperlukan saksinya itu siapa," jelasnya.  

Adapun hasil dari konsolidasi bersama KPU provinsi ini akan dijadikan dasar menyusun jawaban yang alan diserah ke MK pada 12 Juni. Namun, jawaban ke MK tersebut bukan hanya bersifat tertulis dan administratif.  

Kemudian pada Jumat (14/6), MK akan menggelar sidang perdana atau sidang pendahuluan yang mengadendakan pembacaan gugatan oleh pemohon.  Pembacaan jawaban tertulis dari KPU sebagai termohon diagendakan digelar pada Senin (17/4).

Hasyim menambahkan, dalam persidangan nanti KPU berusaha untuk menangkis tudingan curang dan menjawab semua dalil gugatan. Menurut Hasyim, pihaknya pun ingin mencari keadilan dalam proses persidangan di MK.  

"Ketika ada gugatan, KPU juga harus menggunakan kesempatan untuk menangkis atau menjawab gugatan-gugatan itu. Kalau KPU tidak memberikan jawaban terhadap gugatan itu kan dianggap mengakui substansi dalam gugatan-gugatan itu. Kami jawab gugatan dengan alat bukti sehingga ketahuan apa yang terjadi, nanti keadilan itu yang dimohonkan oleh pemohon maupun yang dijawab oleg KPU itu MK yang akan menentukan," tegas Hasyim.  

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk gugatan PHPU pilpres sudah resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada 24 Mei lalu. Tim ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto. 

BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.

Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement