Senin 10 Jun 2019 20:04 WIB

Dua Pegawai Pemkot Surabaya Bolos di Hari Pertama Kerja

BKD Pemkot Surabaya menyebutkan ada 2 pegawai tak masuk hari pertama kerja

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aparatur Sipil Negara (ilustrasi)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Aparatur Sipil Negara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemerintah Kota Surabaya serta Inspektorat Surabaya menyelesaikan rekapitulasi monitoring kehadiran pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya pada hari pertama kerja setelah libur lebaran. Dari hasil monitoring itu, tercatat hanya 2 orang pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser menjelaskan, BKD dan Inspektorat sebenarnya sudah memonitoring khusus para pegawai pada hari terakhir masuk kerja tanggal 31 Mei 2019, dan 10 Juni 2019. Hasilnya, diketahui pada 31 Mei 2019, ada 2 pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, yaitu satu ASN dan satu lagi non ASN.

“Nah, data dari inspektorat untuk hari ini, tanggal 10 Juni 2019 yang mana pertama masuk kerja, yang tidak masuk tanpa ada keterangan juga 2 orang. Yaitu satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan satu non ASN yang bertugas sebagai staf di Puskesmas,” kata Fikser di ruang kerjanya, Senin (10/6).

Fikser mengatakan, bagi 2 pegawai yang tidak masuk tanpa ada keterangan itu, akan langsung dipanggil oleh Inspektorat, untuk selanjutnya diperiksa. Ia juga memastikan, apabila memang terbukti bersalah dan melanggar, akan ada sanksi bagi mereka berdua.

“Jadi, seperti yang disampaikan oleh Bu Wali, bagi yang tidak masuk tanpa ada keterangan dan dinyatakan melanggar, akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Fikser melanjutkan, data total jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebanyak 18.103 orang, yang terdiri dari ASN sebanyak 6.765 orang dan non ASN sebanyak 11.338 orang. Dari 18.103 yang dipantau kehadirannya itu, ada sebanyak 335 orang yang tidak hadir dengan berbagai alasan seperti sakit, izin, dinas luar, tugas belajar, cuti dan tanpa ada keterangan.

“Rinciannya, yang izin sakit ada 50 orang, yang izin 17 orang, dinas luar 23 orang, tugas belajar 7 orang, cuti 236 orang, dan tidak hadir tanpa keterangan ada 2 orang,” kata Fikser.

Fikser juga menjelaskan, ASN tidak sembarangan untuk izin tidak masuk pada hari ini. Ia mencontohkan untuk izin sakit, harus ada surat sakit dari dokter yang dikirimkan pada hari ini juga. “Kalau cuti itu bermacam-macam, seperti cuti sakit yang harus dirawat, cuti melahirkan serta ada pula cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement