Senin 10 Jun 2019 21:24 WIB

Soal Jatah Menteri, Budiman: Itu Hak Prerogratif Presiden

Republik ini punya mekanisme sejarah memilih siapa akan dibesarkan atau dikecilkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Budiman Sujatmiko
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budiman Sujatmiko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Safari politik yang dilakukan Ketua Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuai polemik. Partai berlambang Bintang Mercy tersebut diisukan tengah mengincar kursi menteri dengan melakukan pertemuan dengan calon presiden nomor urut 02 dan juga elit PDI Perjuangan.

Terakhir AHY bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono bertemu dengan Megawati Soekarno Putri dan juga Puan Maharani. Namun Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menegaskan mengenai posisi menteri adalah hak prerogatif presiden. Ia juga tak setuju dengan istilah memilihara anak macan, jika nantinya Joko Widodo memberi amanah jabatan sebagai menteri kepada AHY.

Baca Juga

"Soal menteri itu hak prerogatif presiden. Republik ini punya mekanisme sejarah untuk memilih siapa yang akan dibesarkan atau dikecilkan," tegas Budiman saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (10/6).

Budiman menagtakan, dia tidak mempersoalkan siapapun yang nantinya diberikan mandat menteri oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan selama bukan pelanggar hukum atau cacat etika dan memiliki kemampuan kerja mengeksekusi visi Nawacita jilid dua, tak masalah. Oleh karena itu PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden Joko Widodo.

"Saya kira Pak Jokowi berhak mengangkat siapapun. Tapi konsultasi dengan partai-partai koalisi 01 tetap diperlukan sebagai etika politik tapi hak prerogatif di tangan presiden," tutur Budiman.

Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik membantah jika AHY telah mendapatkan tawaran kursi menteri. Dia mengatakan, pertemuan antara AHY dengan Joko Widodo hanya silaturahim. Menurutnya, tidak ada sama sekali tawaran kursi menteri. Lagipula hasil pemilu presiden saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) usai diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh karena itu, Rachland meminta masyarakat dan para pendukung capres untuk tidak melontarkan spekulasi dan tuduhan yanh tidak benar terhadap AHY dan Partai Demokrat. "Masih gugatan MK kok nawarin menteri? Nggaklah," kata Rachland.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement