Jasa Marga: 41 persen Pemudik Belum Kembali Ke Jakarta

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Senin 10 Jun 2019 22:07 WIB

Kendaraan melintasi Tol Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Korlantas Polri terus memberlakukan sistem satu arah atau Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Kendaraan melintasi Tol Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Korlantas Polri terus memberlakukan sistem satu arah atau

REPUBLIKA.CO.ID, CIKAMPEK -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 719.654 kendaraan kembali ke Jakarta selama H+1 hingga H+3 Lebaran 2019 atau pada hari Jumat (7/6) hingga Ahad (9/6) kemarin. Angka ini naik sebesar 67,38 persen dari lalu lintas harian rata-rata (LHR) normal sebesar 429.944 kendaraan.

Corporate Communications Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti menjelaskan, jumlah lalu lintas arus balik ini, baru memenuhi 59 persen dari total lalu lintas mudik sebesar 1,21 juta kendaraan yang melintas pada H-1 hingga H-7 arus balik Lebaran 2019. "Sehingga terdapat sisa 41 persen atau sebanyak 497 ribu kendaraan yang masih belum melakukan perjalanan dari Jakarta," tutur dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (10/6)

Baca Juga

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi

mengakui masih banyak jumlah pemudik yang belum kembali ke Jakarta. Oleh karena itu Pemerintah mengimbau bagi mobil barang untuk tidak melintasi ruas jalan tol mulai dari Semarang hingga Jakarta sampai 12 Juni mendatang atau diperpanjang 2 hari dari sebelumnya 10 Juni

Budi juga menegaskan, perpanjangan dua hari hingga 12 Juni ini, sifatnya adalah imbauan. Adapun ruas jalan tol yang dikenakan pembatasan operasional mobil barang yaitu hanya pada ruas Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang.

Sebelumnya Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 pada 16 Mei yang lalu. Dalam PM 37/2019 ini sebelumnya tertulis pembatasan operasional mobil barang berlaku di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan nasional untuk arus balik pada tanggal 8-10 Juni.

Sama seperti yang tertuang dalam PM 37/2019, dalam imbauan yang berlaku hingga 12 Juni mendatang ini mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan. 

“Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” kata Dirjen Budi.

Terpopuler