Senin 10 Jun 2019 22:37 WIB

Perkosa Gadis Muslim, 3 Pria di India Dihukum Seumur Hidup

Tiga pria dijatuhi hukuman penjara karena memperkosa dan bunuh gadis di bawah umur

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Tiga pria dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pemerkosaan, peyiksaan dan pembunuhan seorang gadis Muslim berusia delapan tahun di Kashmir, India. Selain itu, tiga aparat kepolisian diharuskan mendekam di penjara selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah, karena membantu para pelaku menghancurkan barang bukti.

Korban, yang merupakan anggota Gujjars, suku nomaden Muslim, ditemukan di hutan dekat kota Kathua pada Januari 2018 silam. Kasus ini memicu kemarahan luas setelah kelompok sayap kanan Hindu memprotes penangkapan para tersangka. Akibatnya, delapan orang, termasuk mantan pejabat pemerintah, empat polisi dan satu tersangka di bawah umur, didakwa atas kejahatan tersebut. 

Baca Juga

Salah satu tersangka telah dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, sedangkan pelaku di bawah umur akan diadili secara terpisah. Kasus ini menjadi salah satu di antara banyak kasus terkenal yang mendorong India untuk mengesahkan undang-undang baru yang memperkenalkan hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti memperkosa anak di bawah usia 12 tahun. 

Gadis berusia delapan tahun itu, dikabarkan hilang pada tahun baru 2018. Saat ditemukan tiga pekan setelah hari kehilangannya, tubuhnya sudah babak belur. Menurut penyelidik, anak itu dikurung di kuil setempat selama beberapa hari dan diberi obat penenang yang membuatnya tak sadarkan diri. Penyelidik menduga korban diperkosa selama berhari-hari, disiksa, hingga akhirnya dibunuh.

Mereka mengatakan bahwa motif tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah untuk meneror suku Gujjars agar segera pergi dari wilayah mereka. Kepolisian setempat melaporkan, sekiranya seorang anak dilecehkan secara seksual setiap 15 menit di India, menurut angka kejahatan pemerintah hingga 2016, dan telah terjadi peningkatan terus-menerus dalam pelanggaran terhadap anak-anak.

Berdasarkan laporan wartawan BBC Geeta Pandey di Delhi yang dilansir Republika, mengatakan, India adalah rumah bagi jumlah terbesar anak-anak yang mengalami pelecehan seksual di dunia, tetapi ada keengganan untuk membicarakan topik tersebut sehingga jumlah kasus sebenarnya bisa jauh lebih tinggi.

Dari tujuh pelaku, salah satunya adalah Sanjhi Ram, seorang pensiunan pejabat pemerintah berusia 60 tahun, yang merupakan dalang dari kejahatan itu. Dia dibantu oleh beberapa petugas polisi, yaitu Surinder Verma, Anand Dutta, Tilak Raj dan Deepak Khajuria. Putra Ram, Vishal, dan temannya, Parvesh Kumar, juga dituduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Namun Vishal dibebaskan, sedangkan Ram, Khajuria dan Kumar dijatuhi hukuman seumur hidup. Tiga yang tersisa telah dijatuhi hukuman lima tahun.

Pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan bahwa kemenangan yang mereka dapatkan atas kasus ini merupakan semangat konstitusional, dan seluruh negara sudah seharusnya melawan kasus seperti ini, terlepas dari afiliasi agama. 

Sedangkan pengacara yang mewakili para terdakwa mengatakan, meskipun bersalah, kasus ini didasarkan pada bukti tidak langsung dan dia telah meminta hukuman minimum untuk keenam pria tersebut. Dia menambahkan bahwa ada keadaan yang meringankan, termasuk fakta bahwa laki-laki adalah satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement