Senin 10 Jun 2019 22:37 WIB

Perkosa Gadis Muslim, 3 Pria di India Dihukum Seumur Hidup

Tiga pria dijatuhi hukuman penjara karena memperkosa dan bunuh gadis di bawah umur

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Tiga pria dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pemerkosaan, peyiksaan dan pembunuhan seorang gadis Muslim berusia delapan tahun di Kashmir, India. Selain itu, tiga aparat kepolisian diharuskan mendekam di penjara selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah, karena membantu para pelaku menghancurkan barang bukti.

Korban, yang merupakan anggota Gujjars, suku nomaden Muslim, ditemukan di hutan dekat kota Kathua pada Januari 2018 silam. Kasus ini memicu kemarahan luas setelah kelompok sayap kanan Hindu memprotes penangkapan para tersangka. Akibatnya, delapan orang, termasuk mantan pejabat pemerintah, empat polisi dan satu tersangka di bawah umur, didakwa atas kejahatan tersebut. 

Baca Juga

Salah satu tersangka telah dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, sedangkan pelaku di bawah umur akan diadili secara terpisah. Kasus ini menjadi salah satu di antara banyak kasus terkenal yang mendorong India untuk mengesahkan undang-undang baru yang memperkenalkan hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti memperkosa anak di bawah usia 12 tahun. 

Gadis berusia delapan tahun itu, dikabarkan hilang pada tahun baru 2018. Saat ditemukan tiga pekan setelah hari kehilangannya, tubuhnya sudah babak belur. Menurut penyelidik, anak itu dikurung di kuil setempat selama beberapa hari dan diberi obat penenang yang membuatnya tak sadarkan diri. Penyelidik menduga korban diperkosa selama berhari-hari, disiksa, hingga akhirnya dibunuh.