REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 67 dari total 447 orang yang ditangkap karena diduga sebagai perusuh dalam aksi di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 masih berusia di bawah umur. Untuk pelaku yang masih anak-anak itu, dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya, sementara sebagian menjalani pelatihan dan pembinaan.
"Terkait dengan peristiwa 21-22 Mei lalu, sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan yang lalu ada 447 tersangka yang telah ditetapkan dan di antaranya ada 67 anak-anak di bawah umur," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/6).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Untuk aktor intelektual, koordinator lapangan dan eksekutor di lapangan dari 447 orang tersebut dikatakannya masih dipetakan dan segera diungkap esok. "Masih pendalaman, secepatnya kami akan berikan update kepada teman-teman," tutur Asep.
Terkait tuntutan transparansi korban jiwa lantaran peluru tajam, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian disebutnya telah membentuk tim investigasi yang bekerja mencari fakta terkait urutan kegiatan atau kejadian peristiwa 21-22 Mei, termasuk hingga timbul korban jiwa.
Selain polisi, Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga bekerja secara paralel untuk mengonfirmasi hasil dari temuan tim investigasi yang dibentuk Polri.