Selasa 11 Jun 2019 08:54 WIB

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Hari Raya

Total nilai gratifikasi yang diterima KPK mencapai Rp 66.124.983. "Seluruh laporan g

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi laporan gratifikasi
Foto: mgrol100
Ilustrasi laporan gratifikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri. Puluhan laporan gratifikasi itu diterima KPK sejak Senin (20/5) hingga Senin (10/6).

Tujuh dari puluhan laporan yang diterima KPK merupakan laporan penolakan gratifikasi. Salah satunya, satu ton gula pasir yang ditolak dan dikembalikan pemerintah daerah Lampung kepada pihak pemberi.

Baca Juga

Sedangkan, enam laporan penolakan lainnya yakni pemberian parcel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak. Lalu, pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR.

"Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (11/6).

Selain penolakan, kata Febri, ada 87 laporan penerimaan gratifikasi yang tengah diproses KPK. Gratifikasi yang dilaporkan berupa makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket. Totalnya mencapai Rp 66.124.983.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujarnya.

KPK juga cukup banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pusat atau daerah. Hal ini dipandang KPK sebagai sesuatu yang positif karena UPG sejak awal memang didesain sebagai bagian dari unit yang dapat memperkuat lingkungan pengendalian di masing-masing instansi.

"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Selain itu juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi, sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG," kata Febri.

Beberapa pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi itu berasal dari Kementerian/Lembaga negara. Ada juga dari sejumlah pemerintah daerah, termasuk kampus dan perusahaan milik negara.

Pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi tersebut di antaranya berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah daerah yang sudah melapor seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Pemkab Boyolali, Pemkab Kudus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang dan Pemkot Samarinda. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement