Selasa 11 Jun 2019 13:41 WIB

Eks Kapola Metro Jaya akan Dipanggil Ulang Senin Pekan Depan

Sofyan tak bisa menghadiri panggilan kedua pada Senin, 10 Juni 2019.

Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menjadwalkan kembali pemeriksaan ketiga untuk mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Mochammad Sofyan Jacob pada Senin (17/6) pekan depan. Sofyan Jacob akan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar.

"Penyidik sudah menjadwalkan ulang. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6).

Baca Juga

Sofyan tak bisa menghadiri panggilan kedua pada Senin, 10 Juni 2019. Panggilan ini merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Sebelumnya, pada Mei lalu, ia juga telah diperiksa sebagai saksi. Terkait ketidakhadiran itu, ia meminta penyidik menjadwalkan ulang.

Permohonan jadwal ulang disampaikannya ke polisi melalui kuasa hukumnya Ahmad Yani. "Ya, hari ini Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan karena sakit. Pada hari inikami antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin.

Ahmad Yani mengaku mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk memeriksa kliennya pekan depan. Jika sudah ada jadwal ulang, ia siap hadir bersama Sofyan. "Kami siap hadirkan Soyfan Jacob," tuturnya.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.

Bukti kuat Sofyan diduga telah berbuat makar terdapat pada sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo.

Sofyan dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement