REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan pembantaran terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya tidak menyalahi prosedur. Hingga kini, Edward masih dibantarkan di RS Medistra, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, perawatan Edward sesuai dengan penetapan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 79/Pen.pid/TPK/2019/PT.DKI tanggal 13 Maret 2019.
"Pembantaran Penahanan terhadap terdakwa berlaku sejak dikeluarkannya surat penetapan pembantaran tersebut sampai dengan dinyatakan sehat kembali," ujar Mukri saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Mukri mengatakan, RS Medistra dipilih sebagai tempat pemulihan karena Edward pernah menjalani perawatan di RS tersebut. Dengan alasan riwayat medis itu, kata Mukri, terdakwa tidak dirawat di RSU Adhyaksa sesuai rekomendasi dari Kejaksaan Agung.
Edward mengalami gangguan medis dengan diagnosa Gross Hematuria (kencing berdarah) dan gejala medis lainnya. Mukri menjelaskan, sejak 20 November 2018 Edward mendekam di Rutan Salemba untuk menjalani proses perkara yang menjeratnya.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Edward tidak nampak terlihat sedang sakit. Edward diduga terlihat ngobrol santai ditemani beberapa orang di Gedung A Lantai 8 Ruang 810 di Rumah Sakit Medistra.
Sebelumnya, Ombudsman mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung. Saat dilakukan sidak, Ombudsman menemukan salah seorang tahanan yakni, Edward Seky Soeryadjaya tidak ada di rutan.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala belum dapat memastikan keluarnya tahanan itu sesuai prosedur atau tidak. Hal itu, menurutnya merupakan kewenangan dari pihak rutan.
"Apakah boleh dirawat atau tidak itu kepala rutan yang paling berwenang menjelaskannya," kata Adrianus, Sabtu (11/6).