REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki menyatakan dunia internasional harus menjatuhkan sanksi kepada Israel jika mencaplok wilayah Tepi Barat. Sebab langkah Israel tersebut jelas melanggar hukum internasional.
"Seharusnya diharapkan bahwa komunitas internasional akan mengambil sanksi terhadap Israel jika Israel benar-benar melakukan pendekatan seperti itu," kata al-Maliki pada Senin (10/6), dikutip laman Israel National News.
Dia menegaskan Palestina tak dapat menerima pendudukan dan aneksasi yang dilakukan Israel. "Sebab hal ini adalah pelanggaran hukum internasional," ujarnya.
Komentar al-Maliki muncul setelah Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel, David Friedman, mengatakan bahwa Israel memiliki hak untuk mencaplok dan menguasai Tepi Barat. Hal itu diungkap Friedman dalam wawancara dengan New York Times yang diterbitkan pada Sabtu pekan lalu.
"Dalam situasi tertentu, saya pikir Israel memiliki hak untuk menguasai beberapa, tapi tidak semua, dari Tepi Barat," ujar Friedman dalam petikan wawancara tersebut.
Menurut dia, jika nanti kesepakatan perdamaian dengan Palestina tercapai, Israel harus tetap mempertahankan kehadiran militernya di sana, seperti yang dilakukan AS di Jepang, Korea Selatan, dan Jerman.
Friedman menyebut Otoritas Palestina sebenarnya telah ditawari beberapa proposal perdamaian oleh Israel. Dia berpendapat, proposal-proposal tersebut menarik dan murah hati.
Namun semua proposal itu ditolak Palestina. Oleh sebab itu, Friedman menilai pihak yang harus disalahkan atas mandeknya perundingan damai adalah Palestina.