Selasa 11 Jun 2019 15:42 WIB

MK Jelaskan Mekanisme Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Sidang pendahuluan tadi diputuskan akan digelar pada Jumat pukul 09.00 WIB

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan tata cara sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres pada Jumat (14/6). Selain BPN Prabowo-Sandiaga Uno, MK juga mengundang KPU, Bawaslu dan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin untuk hadir pada sidang. 

"Sidang pendahuluan tadi diputuskan akan digelar pada Jumat pukul 09.00 WIB," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Agenda pada sidang pertama yakni mendengarkan BPN Prabowo-Sandiaga Uno menyampaikan pokok permohonan.  Namun, dalam persidangan nanti,  MK juga mengundang KPU sebagai pihak termohon, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.  Menurut Hasyim,  pemohon diwajibkan hadir di sidang perdana.

"Karena memang ini kepentingannya dan memang secara hukum acara, agenda sidang perdana adalah pemohon menyampaikan apa pokok-pokok permohonannya. Apa yang ingin didalilkan dan apa yang ingin diminta kepada mahkamah, sehingga semuanya diketahui secara langsung oleh para pihak itu," jelas Hasyim.