Selasa 11 Jun 2019 15:42 WIB

MK Jelaskan Mekanisme Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Sidang pendahuluan tadi diputuskan akan digelar pada Jumat pukul 09.00 WIB

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan tata cara sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres pada Jumat (14/6). Selain BPN Prabowo-Sandiaga Uno, MK juga mengundang KPU, Bawaslu dan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin untuk hadir pada sidang. 

"Sidang pendahuluan tadi diputuskan akan digelar pada Jumat pukul 09.00 WIB," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Agenda pada sidang pertama yakni mendengarkan BPN Prabowo-Sandiaga Uno menyampaikan pokok permohonan.  Namun, dalam persidangan nanti,  MK juga mengundang KPU sebagai pihak termohon, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.  Menurut Hasyim,  pemohon diwajibkan hadir di sidang perdana.

"Karena memang ini kepentingannya dan memang secara hukum acara, agenda sidang perdana adalah pemohon menyampaikan apa pokok-pokok permohonannya. Apa yang ingin didalilkan dan apa yang ingin diminta kepada mahkamah, sehingga semuanya diketahui secara langsung oleh para pihak itu," jelas Hasyim. 

Namun, kehadiran BPN sebagai pemohon bisa diwakilkan kepada pihak yang memberi kuasa. Dengan syarat, yang mewakili harus memegang surat kuasa dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno. 

"Kan kita dengar kemarin ada kuasa hukumnya dari pihak terkait maupun termohon. Kalau tidak hadir, ya itu terserah saja. Karena itu menyangkut kepentingan masing2 yang pasti MK sudah memberitahukan, sudah memanggil secara patut, kalau kemudian tidak hadir yaa monggo saja, terserah," tambah Fajar. 

Jadwal Sidang PHPU Pilpres Pemilu 2019

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement