REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak merupakan anugrah paling berharga yang dititipkan oleh Allah SWT kepada umat manusia. Maka, menjadi kewajiban orang tua untuk menjaga maksimal amanah yang diberikan tersebut. Salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban itu, ialah memenuhi hak-hak anak. Apa sajakah hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua?
Dalam perspektif Islam, seorang anak memiliki hak-hak mendasar. Sebuah risalah kecil yang ditulis oleh Syekh Alauddin Za’tari mencoba mengupas hak-hak itu berdasarkan paradigma displin ilmu ushul fikih, terutama dengan pendekatan subtansi syariah (maqashid syariah).
Dalam risalah yang berjudul Maqashid as-Syari’ah wa Dauruha fi al-Hifazh ala Huquq ath-Thifl, sosok yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa Kementerian Wakaf Suriah ini mengatakan bahwa hak paling mendasar yang dimiliki oleh anak ialah hak untuk hidup.
Anak yang terlahir dari buah pernikahan mempunyai hak hidup yang sama. “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS at-Tin [95]:4). Karena itu, Islam melarang aborsi dan membunuh bayi yang lahir sekalipun dari hubungan gelap.
Islam memperhatikan hak ini, bahkan selama proses prakelahiran. Misalnya, Islam menganjurkan agar mengatur jarak kehamilan. Ini sebagai bentuk antisipasi terhadap lemahnya janin perempuan sebagai dampak jarak kehamilan yang terlampau dekat. “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS al-Ahqaaf [46]: 15).