REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap setiap pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK juga akan menghadirkan menteri agama di persidangan.
"Di dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana, nanti satu persatu akan dibuktikan dalam proses persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/6).
Lembaga Antirasuah tak mau ambil pusing dengan bantahan Lukman. Politikus PPP itu sebelumnya membantah terlibat apalagi menerima uang terkait jual beli jabatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Silakan saja (membantah), yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan," kata Febri.
Bahkan untuk memperkuat bukti dugaan ini, menurut Febri, menteri agama tersebut akan dihadirkan dalam sidang. Termasuk, saksi dan bukti lain yang memperjelas ihwal aliran uang haram untuk Lukman tersebut.
"Tentu Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang itu tentu juga akan dihadirkan di persidangan," ujar Febri.
Selain itu, KPK juga akan mengungkap asal usul uang yang disita dari laci meja kerja Lukman Hakim Saifuddin yakni Rp180 juta dan 30 ribu dollar AS. Misteri uang itu akan dibeberkan di persidangan.
"Itu nanti akan dibuka di persidangan saya kira karena itu kan bagian dari uang atau benda yang kami sita dalam proses penyidikan," ucapnya.
Febri belum mau memerinci sumber uang yang diduga bagian suap untuk Lukman tersebut. Uang yang disita dipastikan berkaitan dengan perkara suap jual beli jabatan di Kemenag.
"Sejauh ini semua benda yang disita termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara atau penangananan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya KPK juga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Keduanya penyuap Romi tersebut telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (29/5) di PN Tipikor Jakarta.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.