Selasa 11 Jun 2019 18:21 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Temukan PNS Bolos Kerja

Satpol PP juga menangkap pasangan ABG sedang mesum di kos-kosan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Atas intruksi Bupati Bogor, Satpol PP menggelar Operasi Yustisi dan Operasi Gerak Disiplin di beberapa titik lokasi di Jalan Raya Bogor, Selasa (11/6). Seperti terminal, stasiun, pusat perbelanjaan/mall, kontrakan dan kos-kosan serta merazia anak-anak jalanan (anjal).

Dalam operasi ini, Satpol PP mendapati 250 botol miras ilegal di Terminal Cibinong. Selain itu juga memergoki lima orang PNS Dinas PUPR sedang asyik makan siang saat jam kerja di sebuah restoran, dan menangkap beberapa pasangan ABG yang sedang mesum di sebuah kos-kosan tanpa identitas, serta mendapati beberapa orang yang tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor.

Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, bahwa operasi ini merupakan intruksi langsung dari Bupati Bogor, dan akan terus dilakukan pascalebaran di empat puluh kecamatan se Kabupaten Bogor.

"Operasi ini dilakukan atas perintah Bupati Bogor. Kami telah melaksanakan operasi terhadap pendatang dari luar wilayah Kabupaten Bogor, yang datang kesini belum memiliki tujuan jelas kedatangannya," ujar Agus.

Dihubungi terpisah, Bupati Ade Yasin mengutarakan fakta di atas membuktikan bahwa larangan membawa pendatang baru bukan tanpa alasan tapi berdasarkan permasalahan yang banyak muncul di masyarakat. Selain alasan pengangguran, terorisme, aliran sesat dan anjal yang muncul juga menjadi pertimbangan.

"Inilah maksudnya Bupati melarang pemudik membawa pendatang ke Kabupaten Bogor, apalagi jika pendatangnya tidak memiliki skill/kemampuan, dan kecakapan dalam bekerja, karena hanya akan menambah beban pengangguran. Belum lagi masalah terorisme, aliran sesat, anjal dan masalah sosial lain yang makin marak akibat tidak terkendalinya para pendatang " ujar Ade Yasin melalui Juru Bicaranya, Gus Udin.

Sebelumnya viral diberitakan, Bupati Bogor Ade Yasin melarang pemudik membawa pendatang ke Kabupaten Bogor, karena khawatir menambah pengangguran.

"Sebenarnya, Kabupaten Bogor itu terbuka untuk masyarakat manapun, hanya saja harus memiliki syarat yang cukup, seperti punya skill/kemampuan dan punya kecakapan, agar tidak menjadi beban pemkab," kata Ade Yasin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement