REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi Negara Tohadi mengatakan kedudukan KH Ma''ruf Amin sebagai anggota DPS BNI Syariah dan Mandiri Syariah tak menjadikannya sebagai pejabat atau karyawan BUMN.
Dengan demikian, kata Tohadi, pernyataan Ketua Tim Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, bahwa pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena Ma'ruf Amin melanggar ketentuan Pasal 227 huruf p UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak tepat.
"Tidak diragukan lagi itu sebagai nalar hukum yang melompat dan keliru jika kedudukan Kiai Ma''ruf Amin sebagai anggota DPS BNI Syariah dan Mandiri Syariah disamakan sebagai pejabat atau karyawan BUMN yang dilarang Pasal 227 huruf p UU Pemilu," kata Tohadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut Tohadi, dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan) disebutkan dengan jelas bahwa antara Dewan Pengawas Syariah (DPS), pejabat, dan karyawan perseroan adalah hal yang jelas berbeda. "Pejabat perseroan itu yang menjalankan tugas dan wewenang organ perseroan terdiri dari RUPS, direksi, dan dewan komisaris. Pejabat dan karyawan terlibat dalam RUPS, sedangkan DPS adalah diangkat oleh RUPS berdasarkan rekomendasi MUI. Jadi, DPS sama sekali tidak ikut dalam RUPS," ujarnya.
Berdasarkan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah), DPS merupakan representasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kewenangannya mengurus mengenai kepatuhan syariah (syariah compliance).
DPS diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi MUI dan bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah, Pasal 32 ayat 2 dan 3 UU Perbankan Syariah.
"Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 15 angka a dan b UU Perbankan Syariah, DPS itu bukan termasuk pejabat atau karyawan bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Akan tetapi, DPS merupakan pihak yang memberikan jasa kepada Bank Syariah atau UUS," urai Tohadi.
Merujuk ketentuan Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /Pbi/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, bahwa DPS berbeda dengan dewan komisaris, direksi, pejabat eksekutif, dan pegawai Bank Indonesia secara keseluruhan.
"Jadi, dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sangat jelas DPS bukan merupakan pejabat atau karyawan BUMN," kata Tohadi yang sehari-hari berprofesi sebagai dosen dan advokat ini.