Rabu 12 Jun 2019 03:20 WIB

PPP Persilakan Habil Marati Diproses Hukum

Penegak hukum diminta tidak sungkan memproses hukum kader PPP.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolanda
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mempersilakan pihak kepolisian untuk memproses hukum salah satu kadernya, Habil Marati. Mantan manajer tim nasional Indonesia itu diduga terlibat dalam kasus rencana pembunuhan terhadap empat pejabat, yaitu Gorries Mere, Luhut Pandjaitan, Wiranto dan Budi Gunawan. Habil Marati diduga berperan sebagai pemberi uang kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Iwan.

"Siapapun kader PPP yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana ya silakan diselidik dan disidik dan dilakukan proses hukum. Pada prinsipnya PPP menyerahkan proses hukum kepada aparat," ujar anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (11/6).

Baca Juga

Selain itu, Arsul juga meminta agar aparat penegak hukum tidak sungkan untuk memproses hukum kader PPP yang merupakan salah satu partai koalisi pemerintah pengusung pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Sebab, Arsul menegaskan, setiap orang tanpa terkecuali sama di mata hukum. Bahkan, ia menegaskan, PPP tidak menutup kemungkinan bakal memecat Habil Marati. Kendati demikian, pihaknya enggan berandai-andai nasib Habil Marati ke depannya.

"Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP itu ada aturannya. Kalau seorang dijadikan tersangkadan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara yang ancamannya penjara 5 tahun atau lebih, itu bisa diberhentikan dari Partai PPP," ucapnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah merilis nama Habil Marati sebagai salah satu tokoh yang diduga bertanggung jawab dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Habil Marati sendiri merupakan kader PPP diduga menjadi penyedia dana bagi Kivlan Zen. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement