Rabu 12 Jun 2019 06:53 WIB

Pembobol Brangkas Uang Sebesar Rp 120 Juta Diciduk

Korban dan tersangka sudah saling kenal dan berteman.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Depok berhasil membekuk pembobol brangkas uang sebesar Rp 120 juta. Tersangka Joko Wiyono (50 tahun) membobol brangkas uang milik Siti Maimunah di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, sebelum Lebaran Idul Fitri 1440 H atau pada Senin (4/6) lalu.

"Tersangka sudah kami amankan. Tersangka mengambil uang dari brangkas milik korban sebesar Rp 120 juta berikut perhiasan dan surat berharga," ujar Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Selasa (11/6).

Menurut Firdaus, korban dan tersangka sudah saling kenal dan berteman. Tersangka beraksi seorang diri ketika kediaman korban kosong. Tersangka melakukan aksi usai mengantarkan korban berdagang dan kembali ke rumah untuk membawa brangkas yang ada di dalam kamar korban. "Tersangka masuk melalui pintu depan karena sudah mengetahui letak kunci yang biasa ditaruh korban di dalam pot," jelasnya.

Mengetahui brangkasnya hilang, kemudian korban melaporkan kejadan ini ke Polsek Limo dan berhasil mengungkap bahwa pelakunya adalah Joko usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.