Rabu 12 Jun 2019 06:53 WIB

Pembobol Brangkas Uang Sebesar Rp 120 Juta Diciduk

Korban dan tersangka sudah saling kenal dan berteman.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Depok berhasil membekuk pembobol brangkas uang sebesar Rp 120 juta. Tersangka Joko Wiyono (50 tahun) membobol brangkas uang milik Siti Maimunah di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, sebelum Lebaran Idul Fitri 1440 H atau pada Senin (4/6) lalu.

"Tersangka sudah kami amankan. Tersangka mengambil uang dari brangkas milik korban sebesar Rp 120 juta berikut perhiasan dan surat berharga," ujar Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Selasa (11/6).

Menurut Firdaus, korban dan tersangka sudah saling kenal dan berteman. Tersangka beraksi seorang diri ketika kediaman korban kosong. Tersangka melakukan aksi usai mengantarkan korban berdagang dan kembali ke rumah untuk membawa brangkas yang ada di dalam kamar korban. "Tersangka masuk melalui pintu depan karena sudah mengetahui letak kunci yang biasa ditaruh korban di dalam pot," jelasnya.

Mengetahui brangkasnya hilang, kemudian korban melaporkan kejadan ini ke Polsek Limo dan berhasil mengungkap bahwa pelakunya adalah Joko usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Tersangka, lanjut Firdaus, berhasil diamankan di kediamannya atau kontrakan di wilayah Pangkalan Jati, Jakarta Selatan. Tersangka mengaku beraksi sendiri. Brangkas dibawa dengan motor kemudian dibawa dan dibongkar di dalam kontrakannya.

"Hasil pengakuan tersangka ini Rp 50 juta digunakan untuk bayar utang kepada rentenir. Kemudian untuk perhiasan dibawa ke kampungnya di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan surat-surat langsung dibuang," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement