REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Kedailan Sejaheta (PKS) Almuzzammil Yusuf berharap agar para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap negarawan dalam memutus 340 perkara sengketa pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. Muzzamil mengingatkan jangan sampai ada kasus-kasus yang melibatkan MK seperti pada masa lalu.
“Satu-satunya jabatan dalam konstitusi yang dipersyaratkan negarawan hanyalah hakim MK sesuai dengan Pasal 24C ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Muzzammil dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (12/6).
Muzzammil mencontohkan kasus dugaan kecurangan Pemilu 2009 yang membuat DPR RI harus membentuk Panja Mafia Pemilu delapan tahun silam. Kasus tersebut melibatkan oknum panitera MK.
Selain itu, ia juga menyebutkan kasus korupsi yang menyeret mantan ketua MK Akil Mochtar. Akil, yang divonis seumur hidup penjara, menerima suap terkait penanganan sengketa pilkada di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Muzzamil mengatakan kasus-kasus tersebut telah mencoreng marwah kelembagaan Mahkamah Konstitusi. “Marwah MK juga tercoreng pada 14 Desember 2017 ketika lima hakim MK menolak permohonan uji materi Pasal 284 yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. MK tidak berani memperluas makna perzinaan. Padahal jelas-jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Konstitusi," kata dia.
Untuk itu, Muzzammil mengingatkan MK agar mengedepankan sikap negarawan, adil, dan menjunjung integritas. Selain itu, ia menambahkan, hakim MK juga harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Jangan sampai, ia mengatakan, hakim MK mengutamakan kepentingan golongan politik pragmatis yang sempit dalam memutus kasus sengketa pilpres dan pileg dalam pemilu 2019. Muzzammil menegaskan jika MK tidak mampu bersikap negarawan maka pilihan terbaik adalah mengundurkan diri dari hakim MK.
"Jika para hakim yang terhormat tidak siap dan tidak mampu bersikap negarawan, adil, dan independen Karena banyaknya intervensi maka pilihan terbaik adalah mengundurkan diri. Itu adalah sikap ksatria," kata dia.
Muzzammil juga mengapresiasi pernyataan Ketua MK Anwar Usman bahwa MK hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT dalam memutus sengketa Pemilu 2019. "Kami berharap hal itu diwujudkan oleh sembilan hakim MK," kata dia.
Terakhir, Muzzammil menyampaikan QS Almaidah ayat 8 dalam Sidang Paripurna DPR RI tersebut tentang perintah berbuat adil. "Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Almaidah ayat 8),” tuturnya.