REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan belum ada keputusan mengenai wacana pembatasan akses ke sejumlah fitur media sosial pada masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 yang akan berlangsung pekan ini. Sidang perdana sengketa pemilihan presiden di MK akan digelar pada 14 Juni mendatang.
"Belum tahu," kata Menkominfo Rudiantara, usai acara silaturahim dengan pegawai Kemenkominfo, Rabu (12/6).
Rudiantara menjelaskan pembatasan media sosial merupakan keputusan terakhir setelah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya penyebaran masif konten hoaks selama periode aksi 22 Mei. Berdasarkan data Kominfo ada sekitar 600 URL per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei.
"Kontennya memang menghasut masyarakat," kata Rudiantara.
Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Ferdinandus Setu
Keputusan pembatasan media sosial, seperti yang terjadi pada Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain, salah satunya Kementerian Polhukam. Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, menyatakan saat ini kementerian siaga untuk melihat situasi di media sosial, apakah ada peningkatan konten-konten yang bersifat menghasut dan memecah belah seperti Mei lalu.
"Itu (pembatasan medsos) pilihan terakhir sekali, sifatnya situasional. Melihat konten, persebarannya dan jumlahnya," kata dia.
Pantauan Kemenkominfo terhadap hoaks di media sosial antara lain dengan memanfaatkan mesin AIS, untuk mendeteksi sebaran dan jumlah konten. Menkopolhukam Wiranto sebelumnya menyatakan tidak ada pembatasan akses ke media sosial saat sidang sengketa hasil Pemilu 2019, yang akan berlangsung pada 14 Juni hingga 28 Juni.
Personel kepolisian menembakkan gas air mata pada massa aksi 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (Antara)