REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan banyaknya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas menyelenggarakan pemilu akan dijadikan poin pertimbangan dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) pelaksanaan Pilkada 2020. KPU akan mengevaluasi kejadian kematian ratusan KPPS yang wafat dan jatuh sakit pada Pemilu 2019.
Hasyim menjelaskan, saat ini dasar aturan penyelenggaraan Pilkada adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selama UU tersebut belum berubah, KPU tetap merujuk undang-undang tersebut dalam penyusunan PKPU.
"Kalau di UU Pilkada, pemungutan suara itu sama jamnya, yakni jam 07.00-13.00 waktu setempat. Kemudian setelah itu penghitungan suara," ujar Hasyim ketika dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Karena itu, Hasyim mengatakan, KPU meyakini bahwa beban kerja petugas KPPS dalam pilkada lebih ringan dibandingkan pemilu. Sebab, hanya ada satu surat suara yang digunakan dalam pilkada.
"Maka hanya satu surat suara saja yang dihitung sehingga lebih berat beban kerja pemilu kemarin yang menggunakan lima surat suara untuk memilih lima lembaga negara, yang dihitung pun lima jenis surat suara (lima pemilihan)," jelas Hasyim.
Kendati demikian, evaluasi terhadap KPPS yang wafat, jatuh sakit, dan tertimpa musibah lain akan tetap dilakukan. "Iya tetap dijadikan evaluasi soal KPPS meninggal dunia dan sebagainya ini untuk bahan (menyusun) PKPU pilkada 2020," kata Hasyim.
Berdasarkan data yang dihimpun KPU hingga 16 Mei lalu, jumlah KPPS yang wafat sebanyak 486 orang. Jumlah KPPS yang sakit sebanyak 4.849 orang.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU sudah memulai persiapan pelaksanaan Pilkada 2020. Pilkada 2020 nanti akan diikuti lebih dari 273 daerah. Menurut Arief, sebagai persiapan awal pihaknya akan mulai menyusun aturan teknis Pilkada 2020.
Aturan itu nantinya tertuang dalam PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. "Kami merencakan membuat PKPU tentang tahapannya bulan Juni ini ya. Jadi PKPU tahapan itu bisa digunakan oleh para pihak untuk mempersiapkan dirinya," jelas Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Setelah ada aturan teknis, KPU berencana meresmikan satu tahun jelang Pilkada 2020 pada September mendatang. Pemilihan waktu peresmian ini berdasarkan masa pelaksanaan pilkada yang jatuh pada September 2020.
Arief memaparkan, lebih dari 270 daerah akan mengikuti Pilkada 2020. Jumlah ini mengacu kepada jumlah daerah pelaksana pilkada pada 2015 lalu sebanyak 269 daerah dan satu daerah lain, yakni Kota Makassar, yang pelaksanaan pilkadanya sempat tertunda pada beberapa bulan lalu.
"Kalau tidak salah ada tiga daerah hasil pemekaran yang memenuhi syarat untuk menggelar pilkada pada 2020 nanti," kata dia.
Dengan demikian, diperkirakan ada 273 daerah yang akan menggelar pilkada pada 2020 nanti. Namun, Arief belum bisa memastikan karena jika tiga daerah pemekaran ternyata tidak bisa menggelar pilkada.