Rabu 12 Jun 2019 13:57 WIB

Polri Didesak Ungkap Penyebab 9 Orang Tewas pada 21-22 Mei

Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Tito untuk dimintai keterangan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi III (Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI mendesak Polri segera mengungkap penyebab tewasnya sembilan orang dan puluhan orang yang dianggap hilang dalam kerusuhan seputar 22 Mei 2019. Polri didesak bekerja sama dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menilai, dalam upaya pengungkapan korban meninggal ini, Kapolri Tito Karnavian bakal dimintai keterangan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

 

"Polisi kan juga belum menyampaikan soal korban, kenapa kok ada yang meninggal dengan peluru tajam, apa hasil penyeledikan TIB (tim investigasi bersama)-nya dia. Itu kita ungkap dulu," kata Arsul di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (12/6).

 

Kendati demikian, Arsul menilai belum perlu pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Arsul lebih setuju bila tim investigasi bersama bentukan Polri dimaksimalkan dengan kerja sama dengan Komnas HAM sebagai institusi resmi yang memiliki kewenangan dalam menyelidiki kasus seperti kerusuhan pemilu itu.

 

"Karena ini menyangkut dugaan pelanggaran HAM, kenapa tidak kita dorong saja ya soal ini ke Komnas HAM untuk juga lebih aktif," kata Arsul. Selain itu, kata Arsul, dari segi administratif, Ombudsman juga bisa bergerak.

 

Terkait pembentukan Panitia Khusus (pansus) di DPR RI untuk mendorong pengungkapan kasus itu, Arsul menyatakan, seharusnya Komisi III mendengar dahulu bagaimana keterangan Kapolri Tito Karnavian. Pansus baru dibentuk bila tidak puas dengan jawaban Kapolri.

 

"Lah wong ini Kapolrinya saja belum kita undang untuk menyampaikan penjelasan, kok langsung usul pansus," ujar dia.

 

Usulan pansus sendiri muncul dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi saat Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/6). Ia mengusulkan pembentukan pansus karena keluarga korban mengalami kebuntuan proses hukum serta akses dan informasi.

 

"Berapa sih sebenarnya jumlah korban yang ada, kita bisa mendorong proses hukum serta membantu memberikan akses hukum dan informasi kepada masyarkat terkait kerusuhan mei kemarin. saya rasa ini usulan yang sangat lugas jelas semoga menjadi perhatian kita semua," kata Al-Habsyi. 

 

Polri juga telah merilis perkembangan penyidikan kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Namun, dalam penyampaian rilis di Kemenkopolhukam pada Selasa (11/6) itu, Polri belum juga menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban. Polri lebih fokus pada kasus senjata ilegal dan rencana pembunuhan tokoh nasional. 

 

Baca Juga

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement