REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, surat perizinan impor (SPI) bawang putih akan keluar lagi untuk lima importir. Meski begitu, Oke enggan membeberkan berapa banyak kuota impor yang diberikan kepada lima importir tersebut.
Menurut Oke, saat ini pemerintah telah memberikan SPI kepada 15 importir dengan kuota impor sebesar 256 ribu ton. Sedangkan, Oke menyebut, rencana pengeluaran izin impor akan kembali berlangsung sebab masih ada 12 rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang sedang diproses Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ini kami akan keluarkan lagi SPI kepada lima importir, (total kuotanya) nanti,” kata Oke saat ditemui di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (12/6).
Oke menyebut, dengan masuknya bawang putih impor ke dalam negeri, harga saat ini sudah relatif stabil di kisaran Rp 27 ribu-Rp 30 ribu per kilogram (kg). Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih sedang pada 12 Juni 2019 berada di level Rp 41.700 secara nasional.
Harga tersebut terpantau mengalami kenaikan sebesar 0,48 persen atau Rp 200 per kg jika dibandingkan dengan hari sebelumnya sebesar Rp 41.500 per kg. Dari statistik tersebut, harga bawang putih masih bertengger di posisi tinggi meliputi wilayah di Indonesia bagian Timur.
Direktur Jenderal Tanaman Hortikultura Kementan Suwandi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 30 RIPH dengan kuota impor setara lebih dari 300 ribu-400 ribu ton. Untuk saat ini, kata dia, masih ada beberapa importir yang masih mengajukan RIPH dan sedang diproses.
“Masih ada yang kami proses RIPH-nya, ini akan berlangsung hingga akhir tahun,” kata Suwandi saat dihubungi Republika, Rabu (12/6).