REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komjen (Purn) Sofyan Jacob jadi tersangka dugaan tindak pidana makar. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta agar kepolisian dapat menyelesaikannya persoalan ini dengan menggunakan pendekatan kerukunan.
“Pak Jokowi sudah memberi contoh memberi statemen yang mengedepankan membangun kerukunan,” kata Wakil Ketua BPN, Mardani Ali Sera dalam pesan tertulis, Rabu (12/6).
Polisi, ungkap Mardani, memiliki hak dan wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kendati demikian sambungnya, alangkah lebih bijak apabila dalam kondisi pasca-Pilpres ini lebih mengedepankan pendekatan kerukunan.
“Namun, dalam kondisi sosial masyarakat yang terbelah akibat Pilpres 2019, baik jika dikedepankan pendekatan kerukunan,” ucapnya.
Mardani menilai wajar apabila dalam kompetisi Pilpres tensi masyarakat menjadi tinggi. Sehingga dalam kondisi tersebut ada saja masyarakat yang terbawa emosi dan lepas kontrol. “Wajar dalam kompetisi yang diiikuti dua pasang calon (menjadikan) tingkat adrenalin tinggi. Saat emosi bisa jadi ada yang lepas kontrol,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar sejak 29 Mei lalu. Pada Senin (10/6), penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan sebagai tersangka, namun tak jadi lantaran Sofyan mangkir.
Sofyan diancam tuduhan tuduhan makar dalam Pasal 107 KUH Pidana atau 110 KUH Pidana junto Pasal 87 KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sofyan terancam penjara seumur hidup jika terbukt
Sofyan dilaporankan oleh Supriyanto, orang yang juga melaporkan pegiat hukum, Eggi Sudjana. Pelapor teridentifikasi sebagai relawan pasangan capres/cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.