Rabu 12 Jun 2019 14:41 WIB

Mantan Kapolda Disebut Makar, Ini Saran Mardani

Mardani berharap persoalan pasca-pilpres diselesaikan dengan pendekatan kerukunan.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komjen (Purn) Sofyan Jacob jadi tersangka dugaan tindak pidana makar.  Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta agar kepolisian dapat menyelesaikannya persoalan ini dengan menggunakan pendekatan kerukunan.

“Pak Jokowi sudah memberi contoh memberi statemen yang mengedepankan membangun kerukunan,” kata Wakil Ketua BPN, Mardani Ali Sera dalam pesan tertulis, Rabu (12/6).

Baca Juga

Polisi, ungkap Mardani, memiliki hak dan wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kendati demikian sambungnya, alangkah lebih bijak apabila dalam kondisi pasca-Pilpres ini lebih mengedepankan pendekatan kerukunan.

“Namun, dalam kondisi sosial masyarakat yang terbelah akibat Pilpres 2019, baik jika dikedepankan pendekatan kerukunan,” ucapnya.

Mardani menilai wajar apabila dalam kompetisi Pilpres tensi masyarakat menjadi tinggi. Sehingga dalam kondisi tersebut ada saja masyarakat yang terbawa emosi dan lepas kontrol. “Wajar dalam kompetisi yang diiikuti dua pasang calon (menjadikan) tingkat adrenalin tinggi. Saat emosi bisa jadi ada yang lepas kontrol,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar sejak 29 Mei lalu. Pada Senin (10/6), penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan sebagai tersangka, namun tak jadi lantaran Sofyan mangkir.

Sofyan diancam tuduhan tuduhan makar dalam Pasal 107 KUH Pidana atau 110 KUH Pidana junto Pasal 87 KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sofyan terancam penjara seumur hidup jika terbukt

Sofyan dilaporankan oleh Supriyanto, orang yang juga melaporkan pegiat hukum, Eggi Sudjana. Pelapor teridentifikasi sebagai relawan pasangan capres/cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement