REPUBLIKA.CO.ID, SIMEULUE -- Puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dijatuhi sanksi. Mereka terindikasi menggunakan ijazah palsu sebagai kelengkapan adminstrasi kenaikan pangkat.
"Sudah ada 29 orang ASN yang sudah kita lakukan penindakan secara tegas," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue, Aceh, Sabu Nasir, Rabu (12/6).
Bentuk penindakan yang diberikan kepada ASN di kabupaten ini bervariasi. Ada yang mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat/golongan dan sebagian terpaksa diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sabu Nasir menambahkan para ASN yang terindikasi menggunakan ijazah palsu tersebut menggunakan ijazah akademik dari sejumlah perguruan tinggi yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara. Mereka diduga tidak pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi seperti ijazah yang dimiliki.
Ijazah palsu tersebut dibeli dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 12 juta hingga Rp 15 juta per ijazah. "ASN yang terindikasi menggunakan ijazah palsu ini memiliki golongan rata-rata di level III B dan III C," ujar Sabu Nasir.
Sebagian besar ASN yang menggunakan ijazah terindikasi palsu ini juga diduga tidak pernah berkuliah, melainkan hanya membeli lembaran ijazah saja. Sabu Nasir tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Dia menyarankan agar menanyakan langsung persoalan ini kepada Sekda Kabupaten Simeulue, Ahmadliyah.
Hingga berita ini ditulis, Sekda Kabupaten Simeulue Ahmadliyah yang berupaya dikonfirmasi melalui saluran telepon selular miliknya belum berhasil dimintai keterangan. Pesan singkat yang dikirim melalui SMS dan Whatsapp ke ponselnya juga belum dibalas.