REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan mantan komandan Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan Nusyirwan terhadap Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Alasannya, Bareskrim Polri menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.
"Barusan kami dari dalam, berdiskusi dan konsultasi, dan alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu rekomendasi dari Dewan pers," ujar kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/6).
Untuk itu, pihaknya akan menunggu proses yang berjalan di Dewan Pers setelah memasukkan aduan pada Selasa (11/6) baru menyusun rencana yang akan diambil berikutnya. Sementara Dewan Pers berencana memanggil Chairawan dan pihak Majalah Tempo pada Selasa pekan depan untuk pemeriksaan dan klarifikasi dari dua belah pihak.
Berdasarkan UU Pers, hukuman yang diberikan kepada media apabila produk jurnalistiknya terbukti melanggar kode etik adalah sanksi etis, bukan pidana seperti yang diinginkan pihak Chairawan. Chairawan pun berencana melaporkan sejumlah akun media sosial yang menuduhnya terlibat dalam kericuhan Aksi 22 Mei.
"Itu lagi kami cari bukti-buktinya. Masih dicari," kata Hendriansyah.
Adapun, Chairawan mengaku keberatan dengan penyebutan Tim Mawar oleh Majalah Tempo, padahal pelaku yang diduga terlibat kericuhan 22 Mei hanya perorangan. Oleh karenanya ia merasa dirugikan sebagai mantan komandan Tim Mawar.