Rabu 12 Jun 2019 17:02 WIB

29 Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk di Aceh Barat pada 2018

29 pelanggar syariat dihukum cambuk dengan kasus yang berbeda.

Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra/ca
Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH— Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Kantor Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) bersama petugas kepolisian dan kejaksaan, melakukan eksekusi cambuk terhadap 29 orang pelanggar syariat Islam dari berbagai kasus sepanjang 2018 lalu.

"Selain dihukum cambuk di muka umum, sebagian pelaku juga menjalani hukuman kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Meulaboh," kata Pj Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Azim, Rabu (12/6) di Meulaboh.

Baca Juga

Ada pun tindakan pelanggaran yang sudah dieksekusi karena sudah tuntas dilakukan penyelidikan oleh kepolisian di Aceh Barat di antaranya, kasus minuman keras (khamar) sebanyak satu orang. Kemudian kasus perzinahan sebanyak tiga orang, kasus pelecehan seksual sebanyak satu orang.

Tidak hanya itu, seorang pelaku pemerkosaan juga sudah dieksekusi cambuk dan 23 orang pelaku judi (maisir) juga sudah menjalani hukuman sesuai dengan keputusan majelis hakim di Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat. Rata-rata yang dicambuk ini jumlah hukumannya bervariasi hingga lebih dari 100 kali cambuk.

Khusus untuk 2019, kata Azim, jumlah pelanggar syariat Islam yang kini proses hukumnya sudah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Mapolres Aceh Barat sebanyak dua kasus, dengan jumlah pelanggar sebanyak empat orang yang terdiri dari dua pasangan nonmahram.

"Hingga Juni 2019, baru dua kasus mesum (khalwat) yang sudah kita proses perkaranya, sedangkan satu perkara lagi pelakunya wajib lapor karena sedang dilakukan pembinaan," pungkasnya.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus meningkatkan razia dan pengawasan terhadap penegakan syariat Islam terhadap masyarakat di kabupaten itu dalam bentuk sosialisasi, serta penindakan terhadap pelaku yang melakukan aneka pelanggaran yang melanggar ajaran Islam.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement