Rabu 12 Jun 2019 20:28 WIB

Sekjen Kemenag Sebut Menag Pasang Badan untuk Loloskan Haris

Menag ingin Sekjen meloloskan Haris meskipun nilainya pas-pasan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis  dalam sidang lanjutan terhadap dua terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, yaitu Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (12/6). 
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis dalam sidang lanjutan terhadap dua terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, yaitu Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (12/6). 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis mengakui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersikeras untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Untuk memenuhi keinginan Menteri Agama Nur Kholis yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pun mengkatrol nilai Haris.

Baca Juga

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyampaikan surat rekomendasi agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori. Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Namun, Lukman tetap ingin mengangkat Haris sebagai pejabat Kemenag, meski mengetahui bahwa Haris tidak lolos dalam proses seleksi lantaran sudah kenal dengan Haris. "Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, Beliau akan tetap melantik. Dia bilang, saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan," ujar Nur Kholis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).

Akhirnya, ia pun mengikuti perintah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur. Nur Kholis pun mengkatrol hasil seleksi Haris. Padahal, pada kenyataannya nilai yang didapat Haris tidak mencukupi untuk memeroleh posisi tiga besar dalam proses seleksi.

"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan ketua panitia seleksi," kata dia.

Masih dalam persidangan, saksi lainnya mantan Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi mengaminkan hal yang dikatakan Nur Kholis. Menurut Ahmadi, ia juga mengatakan ikut menjelaskan kepada Lukman mengenai nilai Haris yang tidak mencukupi.

"Ranking 4 jadi ranking 3 itu nominalnya tidak terlalu jauh. Panitia pelaksana yang melakukan perubahan soal itu. Tapi yang bisa diubah adalah nilai makalah," kata Ahmadi.

Setelah meloloskan ke tiga besar, Nur Kholis juga langsung bersurat ke KASN.  Dalam surat itu biro kepegawaian mencantumkan Haris lolos seleksi karena masuk tiga besar sebagai calon yang lolos ke tahap selanjutnya.

"Intinya permohonan penelaahan kembali persyaratan administrasi yang dalam pandangan hukum ini melanggar hak karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan nilai SKP (sasaran kinerja pegawai)-nya baik," ungkap Nur Kholis.

Dalam kasus ini, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romi dan Lukman Hakim.

Jaksa menyebutkan, pemberian uang itu patut diduga karena Romi dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement