REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Balon udara berukuran sangat besar yang diduga diterbangkan secara liar jatuh menimpa rumah warga di Sleman, Rabu (12/6). Balon udara liar tersebut juga menimpa jaringan listrik sehingga mengakibatkan listrik di Kecamatan Mlatiitu padam selama lebih kurang satu jam
Rumah tertimpa balon adalah milik Tedi (44), salah warga Dusun Jatirejo RT 05 RW 22, Sendangadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Balon itu juga merusak ''water toren" serta pipa air di rumah Tedi.
"Kejadian sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian saya sedang berada di dalam rumah. Tidak lama berselang tendengar suara seperti benturan. Saya kira ada anak yang jatuh, saat keluar rumah ternyata sudah banyak warga yang berkerumun dan ada balon yang tersangkut di jaringan listrik," katanya.
Ia mengatakan, saat kejadian sempat membuat trafo meledak sehingga listrik sempat padam sepanjang satu blok di sekitar perumahannya. "Untuk menurunkan balon udara yang tersangkut tersebut petugas PLN dibantu warga memerlukan waktu sekitar satu jam," katanya.
Tedi mengatakan, saat akan diturunkan masih ada api yang menyala, api berasal dari tungku yang digunakan untuk menerbangkan balon udara. "Setelah bisa dievakuasi baru listrik nyala kembali," katanya.
Balon udara yang berhasil dievakuasi diperkirakan berukuran lebih dari sepuluh meter dengan diameter cincin sekitar tiga meter.
"Ada tali yang berasal dari balon udara yang membuat tersangkut ke jaringan listrik. Awalnya ada tali yang tersangkut, kalau tidak ada mungkin masih terbang lagi. Setelah nyangkut lalu tertiup angin dan karena ukurannya yang besar lalu kena rumah saya," katanya.
Sebelumnya General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta (Bandara Internasional Adisutjipto) Nono Sunarhadi mengatakan ada 14 laporan balon udara yang mengganggu penerbangan pesawat udara yang dilaporkan oleh pilot dan berada di wilayah Yogyakarta.
Nono menyebutkan, balon udara liar tersebut bisa terbang dengan ketinggian sampai dengan 30.000 feet, padahal jalur penerbangan di wilayah pilot melaporkan antara 26-29 ribu feet.
"Dalam hal hukum umum maka jika balon udara terbang liar masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, bisa dijerat Pasal 421 UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," katanya.