Kamis 13 Jun 2019 03:42 WIB

Dewan Pers akan Buat Aturan Rangkul Media Daring

Perkembangan media daring sangat besar seiring perkembangan teknologi.

Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan lembaga yang dipimpinnya berencana membuat aturan baru yang mendukung untuk merangkul media lebih luas, khususnya media daring yang terus bertambah.

"Ini peradaban, 20 tahun lalu tidak ada. Seringkali kehadiran media daring, termasuk media sosial, belum masuk rumah besar Dewan Pers. Sekarang zaman berubah, pilihannya memperluas rumah Dewan Pers," ujar Mohammad Nuh dalam acara pisah sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu malam (12/6).

Baca Juga

Dalam melakukan ekspansi agar dapat merangkul lebih banyak media daring, ia mengatakan tidak perlu sampai mengubah undang-undang yang sudah ada melainkan membuat peraturan baru. Ekspansi itu perlu agar tidak ada media yang dinilai sebagai 'anak haram'.

"Tentu kalau tidak menjadi liar, padahal anak sendiri. Yang memerankan fungsi media, dalam perubahan peradaban teknologi kita harus menyesuaikan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan seluruh kegiatan pers harus bermuara pada kesejahteraan publik melalui peran edukasi yang mencerdaskan. Dia mengatakan pers harus melakukan pemberdayaan terhadap pilar-pilar masyarakat dengan memberikan pencerahan serta mendinginkan suasana.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang turut hadir mengatakan perkembangan media daring dan media sosial sangat besar seiring perkembangan teknologi. "Pergerakan media online luar biasa, mulai cetak, dan elektronik. Online dan medsos susah ditangani," kata dia.

Dari sekitar 42 ribu media daring yang ada di Tanah Air, tidak semuanya dapat dilakukan verifikasi faktual, apalagi jumlahnya masih dapat terus bertambah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement