Kamis 13 Jun 2019 01:54 WIB

Dispar Selidiki Dugaan Pungli di Destinasi Lereng Merapi

Dispar masih mencari informasi dugaan pungli di destinasi wisata lereng Merapi.

Pengunjung berada di kawasan Lereng Gunung Merapi, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (18/8).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Pengunjung berada di kawasan Lereng Gunung Merapi, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menyelidiki dugaan adanya kegiatan pungutan liar di destinasi wisata lereng Gunung Merapi, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan pada masa ramai liburan Lebaran 2019.

"Kami masih mencari informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan pungutan liar (pungli) tersebut," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman Sudarningsih di Sleman, Rabu.

Menurut dia, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan apakah yang terjadi tersebut termasuk pungli atau tidak. Karena dari keterangan yang didapatkan ternyata ada peraturan desa terkait hal tersebut dan telah disosialisasikan dengan spanduk yang terpasang di kawasan wisata.

"Desa punya dasar hukumnya, tapi setelah kami klarifikasi dengan perangkat desa ternyata peraturan itu harusnya hanya membatasi jumlah kendaraan yang naik karena lahan parkir kendaraan yang terbatas dan untuk menambah perekonomian masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, jika ada payung hukum berupa peraturan desa (Perdes) seharusnya hal itu bukan lagi masuk ranah pungli. Nmaun masih harus dikaji lagi besaran tarif yang ada di dalam Perdes apakah sudah sesuai atau belum. "Kami akan cek peraturan desa apakah sudah sesuai atau belum," katanya.

Sudarningsih justru menduga ada salah pengertian, karena menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum yang diduga pelaku tidak memaksa. "Mungkin ada salah pengertian karena itu tidak memaksa tapi secara sukarela kalau memang membutuhkan pemanduan untuk itu bisa dilakukan," katanya.

Ia mengatakan, jika Perdes itu mengatur tentang pembatasan kendaraan, harusnya kendaraan besar seperti bus tidak boleh ke atas. Selain itu semua warga tidak boleh memaksa dan meminta uang tambahan lagi.

"Sebenarnya kami juga telah melakukan pembinaan bagi penyedia jasa wisata di Kaliadem. Kami akan tegakkan aturan nanti tidak akan ada lagi kejadian seperti itu," katanya.

Menurut dia, untuk masuk ke kawasan wisata Kaliadem wisatawan hanya dikenakan biaya retribusi resmi dari Dispar Sleman sebesar Rp 2.000 pada hari biasa dan Rp 3.000 pada hari besar.

Dugaan pungli di kawasan wisata lereng Merapi tersebut ramai diperbincangkan di sejumlah media sosial. Dalam kejadian tersebut ada oknum yang mengatasnamakan solidaritas taxi motor jelajah tersebut menarik biaya tambahan selain tiket resmi.

Karcis tambahan yang disodorkan oleh oknum pelaku pungli terdapat lima paket. Pertama, hanya sampai di petilasan Mbah Maridjan dikenakan tambahan biaya Rp 30 ribu. Kedua, mengantar sampai bunker tambahan biaya sebesar Rp 50 ribu.

Ketiga, untuk petilasan dan bunker menambah Rp 60 ribu. Keempat, paket medium seharga Rp 120 ribu dan kelima, paket long seharga Rp 150 ribu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement