Kamis 13 Jun 2019 11:40 WIB

Pascalebaran, Polres Purwakarta Sediakan 6.000 Blangko SKCK

Jumlah pemohon SKCK pascalebaran membludak.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Muhammad Hafil
Polres Purwakarta kebanjiran pemohon SKCK, Kamis (13/6). Pascalibur Lebaran, pemohon SKCK meningkat tiga kali lipat.
Foto: Ita Nina Winarsih/Republika.co.id
Polres Purwakarta kebanjiran pemohon SKCK, Kamis (13/6). Pascalibur Lebaran, pemohon SKCK meningkat tiga kali lipat.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Polres Purwakarta, menyediakan 6.000 blangko surat keterangan catatatn kepolisian (SKCK) untuk pemohon kelakuan baik. Pasalnya, pemohon SKCK pascalebaran selalu membludak. Saat ini saja, permohonan surat tersebut mengalami kenaikan tiga kali lipat dari hari normal.

Kasat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Purwakarta, AKP Narkum Sukmadiraja, mengatakan, sejak awal pekan pemohon SKCK mengalami lonjakan. Dalam sehari, bisa mencapai 150 pemohon. Sedangkan, saat hari nomal maksimalnya hanya 50 pemohon.

Baca Juga

"Biasanya, lonjakan permohonan SKCK ini bisa mencapai sebulan pascalibur lebaran," ujar Narkum kepada Republika.co.id, Kamis (13/6).

Dengan tingginya permohonan ini, lanjut Narkum, pihaknya menyediakan blangko SKCK dalam jumlah banyak. Yaitu, stoknya mencapai 6.000 eksemplar. Tujuannya, supaya pelayanan terhadap pemohon bisa dimaksimalkan.

Menurut Narkum, permohonan SKCK ini tidak hanya bisa dilakukan di Mapolres. Melainkan, setiap polsek juga melayani permohonan tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mendistribusikan blangko SKCK ke polsek-polsek. Setiap polsek menerim 200 lembar blangko.

"Sebelum lebaran, ada tiga polsek yang kekurangan blangko SKCK. Yaitu, Sukatani, Jatiluhur dan Darangdan. Namun, saat ini sudah kita distribusikan. Jadi, tak ada masalah lagi," jelasnya.

Terkait dengan biaya pembuatan SKCK, Narkum menjelaskan, merujuk pada PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biayanya Rp 30 ribu. Adapun persyaratan untuk pembuatan SKCK ini, pemohon harus membawa foto copy KTP, KK, dan akta kelahiran. Serta, membawa pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah empat lembar. "Untuk pembuatannya, maksimal 15 menit," ujarnya.

Salah seorang pemohon SKCK, Naomi Augusta (18 tahun) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, mengaku, tidak ada kesulitan selama pembuatan SKCK. Bahkan, petugas yang melayaninya juga bekerja secara maksimal.

"Prosesnya tidak lama. Yang lama itu, menunggu antreannya karena, yang memohon banyak. Tapi, masih dalam batas kewajaran," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement