REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan Jalan Medan Merdeka Barat akan kemungkinan ditutup dalam rangka menjaga kelancaran proses persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang dimulai Jumat (14/6) pagi. Saat ini, MK melakukan persiapan teknis terakhir jelang sidang perdana.
"Jadi besok karena alasan persidangan, mungkin jalan di depan MK (Jalan Medan Merdeka Barat) akan ada rekayasa lalu lintas, penutupan," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Dia melanjutkan, penutupan ini demi kelancaran proses persidangan di Gedung MK. Sehingga pihaknya mengimbau agar penutupan ini tidak diartikan sebagai pembatasan atau menghalangi publik dalam menjangkau MK.
"Jangan sampai seperti itu. Sebab MK hanya punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara PHPU pilpres ini," tegasnya.
Pada Kamis, MK melakukan pengecekan persiapan teknis untuk memastikan semuanya sudah siap. "Untuk memastikan semua sarana siap, sound system, IT, pengamanan dan sebagainya siap. Kemarin Pak Kapolda Metro Jaya, sudah datang ke sini, Pak Pangdam juga sudah datang memastikan meninjau titik-titik pengamanan di MK. Bahkan Pak Kapolda sudah memastikan sebanyak 12 ribu personel akan mengamankan persidangan di MK," tambahnya.
Sebelumnya, Fajar menjelaskan tata cara sidang perdana sengketa PHPU pilpres pada Jumat. Selain BPN Prabowo-Sandiaga Uno, MK juga mengundang KPU, Bawaslu dan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin untuk hadir pada sidang.
"Sidang pendahuluan tadi diputuskan akan digelar pada Jumat pukul 09.00 WIB," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Agenda pada sidang pertama yakni mendengarkan BPN Prabowo-Sandiaga Uno menyampaikan pokok permohonan. Namun, dalam persidangan nanti, MK juga mengundang KPU sebagai pihak termohon, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Menurut Fajar, pemohon diwajibkan hadir di sidang perdana. "Karena memang ini kepentingannya dan memang secara hukum acara, agenda sidang perdana adalah pemohon menyampaikan apa pokok-pokok permohonannya. Apa yang ingin didalilkan dan apa yang ingin diminta kepada mahkamah, sehingga semuanya diketahui secara langsung oleh para pihak itu," jelas Hasyim.
Namun, kehadiran BPN sebagai pemohon bisa diwakilkan kepada pihak yang memberi kuasa. Dengan syarat, yang mewakili harus memegang surat kuasa dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
"Kan kita dengar kemarin ada kuasa hukumnya dari pihak terkait maupun termohon. Kalau tidak hadir, ya itu terserah saja. Karena itu menyangkut kepentingan masing2 yang pasti MK sudah memberitahukan, sudah memanggil secara patut, kalau kemudian tidak hadir ya silakan saja, terserah," tambah Fajar.
Jadwal Sidang PHPU Pilpres Pemilu 2019:
*21-24 Mei 2019*
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
*11 Juni 2019*
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
*14 Juni 2019*
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
*17 Juni 2019*
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
*24 Juni 2019*
Sidang terakhir.
*25-27 Juni 2019*
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
*28 Juni 2019*
MK membacakan putusan sengketa pilpres.