Kamis 13 Jun 2019 13:46 WIB

Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Dugaan Makar Sofyan Jacob

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka terkait kasus dugaan makar yang menjerat Komjen Pol (Purnawirawan) Mohammad Sofyan Jacob. Selain itu, polisi juga mengklaim telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan Kapolda Metro Jaya itu.

"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan (keterangan) dan saksi ahli pun sudah kita periksa juga untuk kasus makar ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Baca Juga

Selain pemeriksaan sejumlah saksi, sambung Argo, polisi juga mengantongi barang bukti berupa video. Dalam video tersebut, Sofyan diduga menyuarakan upaya makar.

"Penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, ada (keterangan) saksi, ada (keterangan) tersangka (makar) yang lain juga. Bukti-bukti juga ada, seperti rekaman (video)," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Sofyan Jacob dilaporkan terkait kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana beberapa waktu lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April 2017.

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan pun disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement