REPUBLIKA.CO.ID, KPK menetapkan pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Sjamsul bersama ITN (pengusaha) diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Sjamsul adalah pengembangan penyidikan dari perkara mantan kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung, yang divonis selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar di tingkat pengadilan banding.
sumber: KPK
pengolah: Andri Saubani